Sikat Rokok Ilegal, Satpol PP Lombok Tengah Sita Lebih dari 31 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai
Bumigorapost – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek dalam operasi selama satu setengah bulan.
Penindakan ini merupakan upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.
Kepala Bidang KUKM, Keamanan Ketentraman dan Ketertiban Umum Pol PP Lombok Tengah, H. Ayuda, menyatakan bahwa operasi ini berlangsung sejak 30 Juli hingga 8 Agustus, berhasil menyita 31.480 batang rokok ilegal.
“Kami melakukan pemberantasan di 12 kecamatan di Lombok Tengah,” ujar Ayuda, diruangannya, Senin, 11 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa operasi tersebut menargetkan dua hingga tiga toko di setiap kecamatan yang terindikasi menjadi distributor utama rokok ilegal.
“Toko yang kami sasar adalah yang teridentifikasi sebagai distributor,” jelas Ayuda.
Menurutnya, penentuan target didasarkan pada data dari aplikasi SiRoLeg (Sistem Informasi Rokok Ilegal).
“Tim kami sudah memiliki aplikasi dan TO (Target Operasi) sudah masuk dalam aplikasi SiRoLeg. TO yang sudah ditetapkan oleh aplikasi itulah yang kami tuju untuk penindakannya,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan operasi ini, Satpol PP Lombok Tengah tidak bekerja sendirian. Mereka didampingi oleh pihak kepolisian dan petugas Bea Cukai untuk memastikan proses penindakan berjalan lancar.
H. Ayuda juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.
“Ini sangat merugikan keuangan negara karena produsen tidak membayar cukai rokok, sehingga mengganggu keuangan negara,” tegasnya.
Ia pun menegaskan bahwa Satpol PP berkomitmen untuk terus melanjutkan operasi pemberantasan rokok ilegal ini demi menekan peredaran barang ilegal di wilayah Lombok Tengah.


