Pencuri iPhone Turis China di Lombok Tengah Ditangkap Polisi
Bumigorapost – Polres Lombok Tengah, melalui Polsek Pringgarata, berhasil menangkap seorang pria berinisial AD (43) yang diduga mencuri iPhone milik seorang turis asal China, Li Peijuan. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pringgarata.
Kapolsek Pringgarata, IPTU I Nyoman Astika, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan Li Peijuan yang kehilangan ponselnya saat berselancar di Pantai Selong Belanak pada 13 Agustus 2025.
Ponsel tersebut, sebuah iPhone 16 Pro 256 GB, ditaksir merugikan korban hingga Rp20 juta.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lombok Tengah,” ujar Astika, Selasa (19/8/2025).
Menurut Astika, korban, Li Peijuan, dan temannya, Xiao Qi, kemudian mendatangi Polsek Pringgarata pada 16 Agustus 2025. Mereka meminta bantuan untuk mencari ponsel yang terlacak melalui GPS berada di wilayah Pringgarata.
Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa seorang pemandu dan instruktur selancar di Pantai Selong Belanak bernama Mupid adalah terduga pelaku.
“Kami segera bergerak menuju rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone iPhone 16 milik korban yang ditemukan di dalam kamar tidur pelaku,” jelas Astika.
Saat ini, AD dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
