Pasutri di Mataram Bermalam di Hotel Prodeo Gegara Sabu
Bumigorapost – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial R dan SR ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kota Mataram.
Penangkapan R dan SR dilakukan pada Senin (11/8/2025) di depan sebuah pertokoan di Jalan Energi, Ampenan.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa timnya segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan informasi dan ciri-ciri pelaku, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan R dan SR,” ujar AKP Bagus.
Dari tangan pasutri ini, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram dan sejumlah alat komunikasi.
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di lokasi penangkapan, tetapi juga di rumah pelaku.
Saat ini, R dan SR telah dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi masih mendalami peran keduanya dalam jaringan narkoba di Kota Mataram dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Kami masih terus mendalami peran keduanya dalam jaringan peredaran narkoba di Mataram. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tambah AKP Bagus.
Atas perbuatannya, R dan SR terancam hukuman berat. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
