HUT RI ke-80, Sebanyak 425 Narapidana Rutan Praya Dapat Remisi
Bumigorapost – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, sebanyak 425 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.
Pemberian remisi ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD).
“Pada 17 Agustus 2025 ini, kami memberikan dua jenis remisi. Pertama, Remisi Dasawarsa, karena tahun ini adalah peringatan Asta Dasawarsa (delapan dasawarsa) Proklamasi Kemerdekaan RI. Kedua, Remisi Umum, yang rutin diberikan setiap tahun,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Praya, M. Syarippudin Hazri, Minggu (17/8/2025).
Lebih lanjut, Syarippudin menjelaskan dari 425 narapidana yang menerima remisi, 223 orang di antaranya mendapat remisi Dasawarsa.
Rinciannya, 216 orang mendapat Remisi Dasawarsa I (RD-I) dengan berbagai variasi pengurangan masa tahanan, mulai dari 20 hari hingga 90 hari. Sedangkan tujuh orang lainnya mendapat Remisi Dasawarsa Pidana Denda I.
Sementara itu, untuk remisi Umum (RU), diberikan kepada 202 narapidana. Remisi ini terbagi untuk narapidana pidana umum sebanyak 125 orang dan pidana khusus sebanyak 77 orang. Masa pengurangan hukuman bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan.
“Dari total penerima Remisi Umum (RU), 125 orang berasal dari kasus pidana umum dan 77 orang dari pidana khusus, termasuk 76 orang kasus narkotika dan satu orang kasus korupsi,” jelas Syarippudin.
Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Syarat utama bagi narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
“Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi negara kepada para warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” pungkas Syarippudin.
